Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016

JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 tentang JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan