APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanasn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk d i laksanalam berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Nomor B/411/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal permohonan pencairan dana hibah, Surat Komandan Kodim 1607/Sumbawa Nomor B/65/ I I /2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal permohonan dukungan dana, Su rat Komandan Subdenpom IX/2- 1 Su mbawa Nomor B/09/ I I /2016 t anggal 4 Fe bruar i 2 0 16 p er ihal mohon dukungan dana dan BBM, Surat Ketua Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Pondok Pesantren Modern Internasional "Dea Malela" tanggal 4 Februari 2016 perihal membantu biaya pelaksanaan dalam rangka kedatangan Presiden Republik I ndonesia u n tu k P eletakan B at u P er tama Masjid d a n Peresmian Kompleks Pondok Pesantren Modern Internasional "Dea Malela" di Desa Pemangong pada tanggal 9 Februari 2016, dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 916/113/APP dan LPBJP/2016 tanggal 3 Februari 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA 2016;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
- PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 4 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
- -
- 6
|