Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2016

PENETAPAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan 157 (seratus lima puluh tujuh) Desa yang terdiri atas 632 (enam ratus tiga puluh dua) dusun di Kabupaten Sumbawa, dengan rincian dan kode wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENETAPAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan