Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk : a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; b. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali; c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
23 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2016
Tanggal Berlaku
23 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.17
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1080 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan