Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan