Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 diubah sehingga berbunyi: PPNS dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan diusulkan oleh Bupati. PNS yang diusulkan menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan: masa kerja minimal 2 tahun; berpangkat minimal penata muda/golongan IIIa; sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani; bernilai baik; lulus Diklat PPNS; diajukan oleh Bupati. Mutasi PPNS dalam wilayah daerah merupakan kewenangan Bupati. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal PPNS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang perlu dibentuk Sekretariat PPNS yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan operasional Sekretariat PPNS dikoordinasikan pada Satpol PP. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip: integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi. Kode etik PPNS salah satunya meliputi: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menjunjung tinggi HAM; mendahulukan kewajiban daripada hak. Tata kerja PPNS meliputi hubungan antar anggota PPNS dan hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik PPNS dibentuk tim kehormatan kode etik yang bersifat ad doc (sementara), terdiri dari 3-5 orang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibentuk paling lambat 15 hari kerja sejak terdapat laporan/pengaduan, mempunyai tugas dan wewenang: memantau pelaksanaan tugas, memeriksa pelanggaran, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Laporan/pengaduan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawaan dan tim kehormatan kode etik. PPNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi: pembinaan umum, teknis dan operasional. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Segala biaya berkaitan PPNS dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai selesai, sementara yang sedang dalam proses pengangkatan tetapi belum selesai wajib menyesuaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat