Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: Calon Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan: WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan obat terlarang; berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran; tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama. Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa, dapat disaksikan oleh BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh unsur Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat