Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi : Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak 1 (satu) kali atau dapat bergelombang, paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, di Daerah dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Daerah, kemampuan keuangan Daerah, dan/atau ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan Keputusan Bupati. Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa dan saat BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat