Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi : Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi pemakaian tanah, bangunan, gedung serbaguna dan fasilitasnya, kendaraan/peralatan, laboratorium, space board (untuk kepentingan komersil), Kebun Raya Kuningan (untuk kepentingan rekreasi dan olah raga), Lapangan Pendapa Paramarta, dan taman kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut ketentuan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Penetapan jenis dan besarnya tarif retribusi. Perangkat Pemungutan dan Pelayanan Retribusi dilakukan oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD 2017/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan