Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembangunan Desa dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembangunan Desa 3. Perencanaan Pembangunan Desa 4. Pelaksanaan 5. Pemantauan dan Pengawasan 6. Sistem Informasi Pembangunan Desa 7. Peran Serta Masyarakat 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat