Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; Efisiensi; Efektivitas; Pembagian habis tugas; Rentang kendali; Tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah diatur di dalam Peraturan Daerah ini. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Selain itu terdapat UPT: Satuan Pendidikan; dan Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Kepala UPT RSUD dijabat oleh dokter/dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dengan diberikan tugas tambahan. Kepala UPT Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu dengan staf ahli. Masing-masing Jabatan Perangkat Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah ini. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah, setiap unit organisasi perangkat daerah melaksanakan kerja sama kemitraan dengan DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan baru ditetapkan. Selain itu, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
LD 2016/5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1819 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan