Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2016

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Usaha Jasa Konstruksi 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi 5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK 6. Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK 7. Pemberdayaan dan Pengawasan 8. Sanksi Administrasi 9. Sistem Informasi 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
09 September 2016
Sumber
LD 2016/3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan