IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Pengaturan Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama ini telah ditetapkan dengan PERDA No 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan. Ketentuan Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sehingga PERDA No 7 Tahun 2010 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 2009; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENKES No 46 Tahun 2013; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi dan Jenis Izin
3. Ketentuan Izin
4. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
5. Penyelenggaraan Keprofesian
6. Perangkat Pelaksana Izin
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
- 14 HLM (Penjelasan 4 hlm)
|