Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Agustus 2015 sebesar Rp 5.000.000.000. Selain itu, diperlukan penambahan sebesar Rp 15.035.000.000 dianggarkan dalam APBD yang diberikan secara bertahap. Sumber tambahan tersebut berasal dari: keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah; Pendapatan Asli Daerah; dan sumber lain yang sah. Selain itu, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris, meliputi: tanah aset PDAU; bangunan gedung aset PDAU; tanah gedung kantor PDAU; bangunan gedung kantor PDAU; barang inventaris lama; barang inventaris baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
26 November 2015
Tanggal Berlaku
26 November 2015
Sumber
LD 2015/19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan