PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2015/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di wilayah Kab Kuningan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 21 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
- 5 HLM (Penjelasan 1 hlm)
|