Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa 3. Pemilihan Serentak 4. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa 5. Panitian Pemilihan Kepala Desa 6. Pencalonan 7. Pemilih 8. Kampanye 9. Sanksi 10. Pemungutan dan Perhitungan Suara 11. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih 12. Masa Jabatan Kepala Desa 13. Pemberhentian Kepala Desa 14. Pemilihan Antar Waktu 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat