Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015

PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa 3. Pemilihan Serentak 4. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa 5. Panitian Pemilihan Kepala Desa 6. Pencalonan 7. Pemilih 8. Kampanye 9. Sanksi 10. Pemungutan dan Perhitungan Suara 11. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih 12. Masa Jabatan Kepala Desa 13. Pemberhentian Kepala Desa 14. Pemilihan Antar Waktu 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2015
Sumber
LD 2015/14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2229 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan