PENYERTAAN MODAL DAERAH NON KAS KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAULI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2016/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli
ABSTRAK: |
- Dengan adanya Tujuan Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDA KOTAMDAYA DAERAH TINGKAT II PEMATANGSIANTAR No. 9 Tahun 1976; PERDA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANGSIANTAR No. 3 Tahun 1986.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan terkait Penyertaan Modal Daerah Non Kas. Dalam hal Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke dalam Modal PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bersumber dari Penerusan Dana hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara Non Kas oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
- penjelasan 2 hlm
|