Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3. Pengelolaan Keuangan Desa 4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 5. Pendapatan Desa 6. Belanja Desa 7. APB Desa 8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 10. Pengelolaan Kekayaan Desa 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketantuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat