Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan 4. Kegiatan Penanggulangan 5. Kewajiban, Larangan dan Hak 6. Komisi Penanggulangan AIDS 7. Peran Serta Masyarakat 8. Pembiayaan 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat