Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015

PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan 4. Kegiatan Penanggulangan 5. Kewajiban, Larangan dan Hak 6. Komisi Penanggulangan AIDS 7. Peran Serta Masyarakat 8. Pembiayaan 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
LD 2015/8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan