Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Lembaga Teknis Daerah terdiri dari: Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; RSUD “45”; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah “Linggajati”. Susunan organisasi RSUD “45” terdiri dari: Direktur; Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan; Wakil Direktur Pelayanan; dan Instalasi (Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari: Kepala; Sekretariat; Bidang Ketahanan Pangan; Bidang Pengembangan Materi, Metode dan Sistem Penyuluhan; Bidang Pengembangan Sumberdaya; UPT; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
LD 2015/5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan