Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penetapan Kebijakan Kearsipan 5. Pengelolaan Arsip 6. Sumber Daya 7. Izin Penggunaan Arsip 8. Pembinan dan Pengawasan 9. Peran Serta Masyarakat 10. Kerjasama 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 April 2016
Tanggal Pengundangan
06 April 2016
Tanggal Berlaku
06 April 2016
Sumber
LD 2016/NO.5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan