Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Pemberian Bantuan Hukum 5. Bantuan Hukum Litigasi 6. Bantuan Hukum Non Litigasi 7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 9. Pendanaan 10. Pengawasan 11. Larangan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat