Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2015

BANTUAN HUKUM BAGI SISWA MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Pemberian Bantuan Hukum 5. Bantuan Hukum Litigasi 6. Bantuan Hukum Non Litigasi 7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 9. Pendanaan 10. Pengawasan 11. Larangan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM BAGI SISWA MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2015
Sumber
LD 2015/3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 951 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan