RETRIBUsi jasa usaha
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009, maka Pemerintah Daerah melakukan usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat; bahwa dalam pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah masih terdapat beberapa pemakaian kekayaan daerah yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diatur terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 69 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf e diubah dan ditambah huruf f
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013
- 35 halaman
|