Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf e diubah dan ditambah huruf f

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.13, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan