Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diantaranya yaitu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan huruf a Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a diubah, Ketentuan Lampiran I angka II dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2018
Tanggal Berlaku
24 Maret 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan