Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 5 Tahun 2016

PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pungutan Retribusi dan Pengelola; 3. Sarana Pungutan; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
19 Januari 2015
Sumber
BD 2016/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan