Retribusi - perpanjangan izin - tenaga kerja asing
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan jenis retribusi baru yang dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka diperlukan langkah konkrit untuk merealisasikannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 97 Tahun 2012; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
- 12 halaman; Penjelasan 3 halaman.
|