Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1948
Permohonan Grasi
Mengubah :
-
PP No. 7 Tahun 1947 tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
-
PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi