PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2017/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kota Sukabumi harus dihentikan. Untuk kepastian hukum dalam penghentian pemungutan retribusi izin gangguan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 3 Tahun 1995.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 5 HLM
|