Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2015

SISTEM KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Sistem Kesehatan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Asas, Ruang Lingkup, dan Prinsip 4. Upaya Kesehatan 5. Sumber Daya Manusia Kesehatan 6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman 7. Pemberdayaan Masyarakat 8. Kewenangan Pengaturan Fasilitas Kesehatan 9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 10. Sanksi Administrasi 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
25 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
LD 2015/1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan