Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Sistem Kesehatan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Asas, Ruang Lingkup, dan Prinsip 4. Upaya Kesehatan 5. Sumber Daya Manusia Kesehatan 6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman 7. Pemberdayaan Masyarakat 8. Kewenangan Pengaturan Fasilitas Kesehatan 9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 10. Sanksi Administrasi 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat