Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan dan Perhitungan Dana Desa; 3. Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Pengelolaan; 6. Pelaporan; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat