PENETAPAN KODE LOKASI DAN KODE BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2017/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KODE LOKASI DAN KODE BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, maka Keputusan Bupati Majalengka Nomor 118 Thaun 2010 tentang Pembakuan Nomor Kode Lokasi Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbagan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan Pasal 512 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 7 halaman (lampiran 3 halaman)
|