Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan hokum untuk orang miskin dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup dan Tujuan 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Hak Dan Kewajiban 5. Pemberian Bantuan Hukum 6. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum 7. Pemberian Dana Bantuan Hukum 8. Evaluasi 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum 10. Larangan 11. Pengawasan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat