Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2016

BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan hokum untuk orang miskin dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup dan Tujuan 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Hak Dan Kewajiban 5. Pemberian Bantuan Hukum 6. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum 7. Pemberian Dana Bantuan Hukum 8. Evaluasi 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum 10. Larangan 11. Pengawasan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
24 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2016
Tanggal Berlaku
24 Desember 2016
Sumber
LD 2016/10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan