Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2016

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
28 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2016
Tanggal Berlaku
28 Mei 2016
Sumber
BD 2016/9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan