TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT STRUKTURAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2016/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 7 TAHUN 2O14 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan barang milik Daerah, para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai berupa Tunjangan Transportasi sesuai kemampuan keuangan Daerah sebagai pengganti kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perbup Majalengka No. 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Pebup Majalengka No. 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Majalengka No. 10 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
- 7 halaman (lampiran 1 halaman)
|