Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja 4. Eselonering/Jabatan Dalam Organisasi Perangkat Daerah 5. Staf Ahli 6. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis 7. Kelompok Jabatan Fungsional 8. Tata Kerja 9. Kepegawaian 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat