Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Fungsi dan Tujuan 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4. Kewenangan Pemerintah Daerah 5. Pembangunan Kepariwisataan 6. Kawasan Strategis Pariwisata 7. Usaha Pariwisata 8. Bentuk Usaha dan Permodalan 9. Pengusahaan 10. Hak, Kewajiban dan Larangan 11. Badan Promosi Pariwisata Daerah 12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Sanksi 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat