Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Fungsi dan Tujuan 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4. Kewenangan Pemerintah Daerah 5. Pembangunan Kepariwisataan 6. Kawasan Strategis Pariwisata 7. Usaha Pariwisata 8. Bentuk Usaha dan Permodalan 9. Pengusahaan 10. Hak, Kewajiban dan Larangan 11. Badan Promosi Pariwisata Daerah 12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Sanksi 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
15 Januari 2016
Sumber
LD 2016/3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 5305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan