Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
27 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2015
Tanggal Berlaku
27 Mei 2015
Sumber
BD 2015/7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan