Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Ruang Lingkup 5. Subjek 6. Hak dan Kewajiban 7. Program dan Bidang Kerja 8. Kelembagaan 9. Pembiayaan 10. Fasilitas 11. Pelaporan dan Evaluasi 12. Peran Serta Masyarakat 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Sanksi 15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2015
Sumber
LD 2015/6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan