Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Ruang Lingkup 5. Subjek 6. Hak dan Kewajiban 7. Program dan Bidang Kerja 8. Kelembagaan 9. Pembiayaan 10. Fasilitas 11. Pelaporan dan Evaluasi 12. Peran Serta Masyarakat 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Sanksi 15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat