Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan dan Tanggungjawab 3. Perencanaan 4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan 5. Sarana dan Prasarana 6. Pelayanan Perpustakaan 7. Tenaga Perpustakaan 8. Pembudayaan Kegemaran Membaca 9. Organisasi 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 12. Pendanaan Perpustakaan 13. Penghargaan 14. Insentif dan Disinsentif 15. Keadaan Darurat 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat