Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2014

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengelolaan; 5. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 6. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan; 7. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 8. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2014
Tanggal Berlaku
11 Juli 2014
Sumber
BD 2014/6
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan