Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah
1947
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, kemenkumham.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah