ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN BANGKA TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.244. 2016 NOREG 4.14/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/1197.a/DPPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bangka Tengah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tanggal 07 Desember 2016, Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan DPRD Bangka Tengah pada Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Enam Belas serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan DPRD Bangka Tengah pada Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Enam Belas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab Bangka No. 12 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
- Bupati Bangka Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD;
- 8 hlm
|