Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggunjawab Pemerintah, Pengelolaan yang terdiri dari Umum, Jenis Limbah B3 menurut Kategori dan Sumber dan Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengendalian yang terdiri dari Perizinan, Tata Cara Memperoleh Izin, Penerbitan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Masa Berlaku Izin, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah, Penanggulangan Pemulihan, Penanggulangan Keadaan Darurat, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketetuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat