Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, Pendidikan dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Sekretariat PPNS, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian dan Atribut, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
LD No.242. 2016 NOREG 4.12/2016
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan