Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2014

Pendidikan Gratis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan gratis yang dilaksanakan pada satuan pendidikan tingkat TK/KB, SD/MI/MDA, SLB, SMP/Mts, SMLB, SMA, MA, dan SMK Negeri/Swasta. Pendidikan gratis berfungsi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada usia belajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pendidikan gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi peserta didik atau orang tua peserta didik yang tidak mampu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD NO.21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan