Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan gratis yang dilaksanakan pada satuan pendidikan tingkat TK/KB, SD/MI/MDA, SLB, SMP/Mts, SMLB, SMA, MA, dan SMK Negeri/Swasta. Pendidikan gratis berfungsi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada usia belajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pendidikan gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi peserta didik atau orang tua peserta didik yang tidak mampu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat