Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Pendirian; 3. Modal; 4. Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum; 5. Pegawai; 6. Dana Pensiun; 7. Tahun Buku dan Penggunaan Laba; 8. Asosiasi; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat