ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertasi penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh tujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017.
- UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 13 HLM
|