Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa penyertaan modal kepada PDAM memiliki tujuan: menyehatkan dan meningkatkan kemampuan finansial; menyelesaikan hutang terhadap Pemerintah; memperkuat struktur permodalan; memperluas layanan penyediaan air minum/air bersih; meningkatkan pendapatan asli daerah. Subjek adalah Pemerintah Daerah dan PDAM. Objek adalah investasi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM yang merupakan penyertaan modal dengan jenis berupa nun kas yang dianggarkan dalam APBD dan bentuk investasi jangka panjang permanen. Penyertaan modal sebesar Rp 2.353.620.000 bersumber dari hibah nun kas yang dianggarkan dalam APBD TA 2016, merupakan penambahan untuk menjadi modal dasar, dan diajukan untuk menyelesaikan kewajiban PDAM atas tunggakan hutang pokok dan tunggakan hutang nun pokok kepada Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah memberikan penyertaan modal nun kas kepada PDAM, sebagai pemegang saham, dan mencatatbukukan dalam laporan keuangan. Tugas dan tanggung jawab PDAM adalah mencatatbukukan dan melaksanakan tujuan penyertaan modal. Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawaan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat