Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2015

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Desa di Kabupaten Cianjur 3. Penataan Desa 4. Kewenangan Desa 5. Pembangunan Desa 6. Organisasi Pemerintah Desa 7. Badan Permusyawaratan Desa 8. Keuangan Desa dan Aset Desa 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa 10. Badan Usaha Milik Desa 11. Kerjasama Desa 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
19 Juni 2015
Sumber
LD 2015/4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3570 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan