Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Desa di Kabupaten Cianjur 3. Penataan Desa 4. Kewenangan Desa 5. Pembangunan Desa 6. Organisasi Pemerintah Desa 7. Badan Permusyawaratan Desa 8. Keuangan Desa dan Aset Desa 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa 10. Badan Usaha Milik Desa 11. Kerjasama Desa 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat